Batam 6 November 2023.
ONTOPNEWS.COM BATAM -BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City.
Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen BP Batam yang memfasilitasi secara maksimal pergeseran terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.
Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.
“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yg dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).
Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya. (DN)
More Stories
𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐭𝐢𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐬𝐚𝐧, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧: 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐫𝐨𝐝𝐮𝐤 𝐔𝐌𝐊𝐌
Komitmen BP Batam Tingkatkan Realisasi Investasi Asing*
BP Batam Gandeng KPK RI Gelar Diseminasi Peraturan Pengelolaan Pertanahan Terbaru