BANDUNG, ONTOPNEWS.COM – Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) kembali bergerak untuk menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang berkeliaran saat jam kerja. Hasilnya, 15 orang ASN terjaring dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (14/5/2019).
Operasi dipimpin oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Operasi menyasar dua pusat perbelanjaan, yaitu Pasar Baru di Jalan Oto Iskandar Di Nata (Otista) dan Baltos di Jalan Tamansari.
Para ASN yang terjaring berkilah dengan mengutarakan beragam alasan. Namun tim GDA yang terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tetap menindaknya.
“Tadi yang terjaring beralasan jam istirahat. Tapi tadi kita temukan setelah jam istirahat,” tegas wakil wali kota di sela-sela operasi.
Para ASN yang terjaring ini didata dan diberikan imbauan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada atasan masing-masing ASN dan dijatuhi sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) sebesar 10 persen.
Wakil wali kota berharap, para ASN yang lain tidak mengikuti kesalahan para ASN yang terjaring. Namun ia memastikan, operasi akan terus digelar dan akan menyasar tempat lainnya.
“Kita harapkan tidak ada lokasi baru. Mudah-mudahan semakin meningkat disiplin teman-teman ASN Kota Bandung. Tapi kita juga tetap konsisten melakukan gerakan disiplin ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyatakan bahwa Tim GDA akan terus sidak secara rutin. Kegiatan ini bukan sekadar gertak.
“Jangan dianggap anget-anget tai ayam, karena kita menghadapi berbagai macam pekerjaan. ASN itu harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Yayan mengungkapkan, aturan jam kerja sudah sangat jelas, termasuk perubahan selama Ramadan. Oleh karenanya, jangan mencuri kesempatan untuk berkeliaran.
“ASN harus hadir di kantornya sesuai dengan aturan yang berlaku selama Ramadan, yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Dipotong istirahat setengah jam, apapun alasannya. Boleh keluar, tetapi harus ada izin dari atasannya. Kalau sudah diizinkan ya dipersilakan,” ujarnya.
Lebih lanjut Yayan kembali mengingatkan, tugas utama para ASN adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada asyarakat. Oleh karenanya, guna mengoptimalkan tugas terebut diharapkan agar ASN lebih disiplin dalam bekerja.
“Di samping itu kan ASN sudah digaji, dikasih TKD. Itu uangnya, uang rakyat. Jadi harus melayani masyarakat. Kita harus malu pada masyarakat,” tegas Yayan. (HPB/stp)
More Stories
Wakil Ketua I DPRD Kepri Hadiri Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Purajaya telah Sesuai Prosedur
KPK Dorong Penguatan Integritas DPRD Bukittinggi dan Batam untuk Cegah Korupsi Berita KPK