Batam 1 februari 2025
ONTOPNEWS.COM BATAM– Warga Perumahan Central Hills, Batam Center, Kepulauan Riau, menghadapi kendala besar dalam membangun masjid. Hingga kini, pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (MGL) dan pengembang Central Group dinilai kurang memberikan perhatian terhadap kebutuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk tempat ibadah.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengungkapkan bahwa sejak awal, warga telah dijanjikan luas lahan perumahan mencapai 55 hektare. Namun, berdasarkan informasi terbaru, lahan yang bisa digunakan PT MGL hanya 24,9 hektare tanpa adanya titik fasum yang dapat dialokasikan untuk pembangunan masjid.
“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi agar bisa diserahkan ke Pemko Batam untuk pembangunan masjid. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, kebutuhan tempat ibadah bagi sekitar 1.000 kepala keluarga di kawasan ini sangat mendesak,” jelas Harianto, Selasa (28/1/2025).
Menurutnya, aturan pengembangan perumahan mewajibkan pemilik lahan dan pengembang menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos. Dalam aturan tersebut, tempat ibadah menjadi bagian dari fasilitas yang wajib disediakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Namun, hingga saat ini lokasi fasum dan fasos yang seharusnya ada masih menjadi tanda tanya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Batam dinilai belum memberikan respons yang jelas terkait hal ini.
“Seharusnya Perkimtan sudah tahu titik fasum dan fasos, tapi hingga rapat terakhir mereka hanya bertanya tanpa memberikan solusi konkret. Persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya.
Harianto juga menyoroti sikap PT MGL yang terkesan menolak pembangunan masjid di Central Hills. Padahal, pemilik lahan memiliki kewajiban yang sama dengan pengembang dalam menyediakan fasilitas umum.
“Dalam proyek sebelumnya, pengembang sering tidak menyediakan masjid atau musala yang memadai. Mereka lebih memilih mengalihkan fasum untuk kepentingan komersial,” tambahnya.
Warga pun mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi tata ruang perumahan. Mereka menilai BP Batam seharusnya memastikan alokasi tempat ibadah sebelum menerbitkan izin pengembangan perumahan.
“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Seharusnya, jika dalam site plan tidak ada fasum dan fasos untuk masjid, BP Batam tidak mengeluarkan izin. Tapi kenyataannya, mereka tetap memberikan izin tanpa memastikan pemenuhan aturan,” katanya.
Harianto berharap di bawah kepemimpinan Amsakar-Li Claudia, persoalan ini bisa segera dituntaskan. Ia juga menyoroti ketidaksinkronan antara BP Batam, Perkimtan, dan Cipta Karya dalam mengawal kebijakan fasum dan fasos.
“Kami sebagai warga seharusnya tidak perlu repot-repot meminta lahan hibah untuk masjid. Ini sudah menjadi kewajiban pengembang dan pemilik lahan. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan proyek pengembangan tahap kedua perumahan yang mangkrak sejak 2021. Mereka mempertanyakan ketegasan BP Batam dalam menindak lahan yang tidak terbangun sesuai aturan.
“Jika dalam dua tahun lahan tidak terbangun, seharusnya BP Batam bisa menarik kembali lahan itu. Tapi kenapa ini dibiarkan? Ada apa dengan BP Batam dan pemilik lahan?” tanyanya.
Jika dalam waktu dekat tidak ada respons dari pihak terkait, warga berencana membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk dilakukan hearing dan menyurati kementerian terkait.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa masalah ini ke DPRD Batam,” tegasnya.
Bagi warga Central Hills, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial dan kebersamaan. Mereka berharap pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah segera menyelesaikan masalah fasum dan fasos agar pembangunan masjid dapat segera direalisasikan.
“Kami hanya menuntut hak kami. Pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas fasilitas ibadah bagi warga,” pungkasnya.(*)
More Stories
Sukses Bangun Fly Over Sungai Ladi, BP Batam Lanjutkan Proyek Strategis Pembangunan Infrastruktur Pendukung Investasi
BP Batam Terima Kunjungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Cipta Karya Kabupaten Malang
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg