OntopNews.com – Batam | Ketua Kepri Government Watch, meminta Walikota Batam untuk memerintahkan bawahannya, dalam hal ini UPTD pelayanan parkir Dishub Batam, agar membenahi pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Adapun pengelolaan parkir tepi jalan umum sudah diatur dalam peraturan daerah kota Batam Nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir. Dalam perda tersebut telah diatur, tentang ijin penyelenggara parkir, tarif parkir, pengguna parkir hingga sanksi bagi yang melanggar Perda tersebut, dst,
Namun fakta dilapangan, sesuai temuan Kepri Government Watch masih ada oknum memamfaatkan parkir tepi jalan umum yang tidak sesuai aturan.
Seperti kasus yang terjadi di depan ruko Marbella2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Yusril Koto bersama pemilik warung Lontong Medan dilokasi tersebut mengusir Juru Parkir karena menurut mereka tidak memenuhi syarat, Kamis (12/1/2022).
Dijelaskan Yusril, untuk Penetapan Lokasi dan Juru Parkir ada aturan yang berlaku, bukan ketika ada ramai pengguna parkir masuk Juru parkir.
“Ada aturannya bukan seenak perut, bukan main sikat main sikut, bukan dengan uji coba, bukan intip sana intip sini ada pelanggan ramai masuk juru parkir” ujarnya.
Atas temuan itu, Ketua Kepri Government Watch meminta Walikota Batam agar dengan tegas menanggapi hal tersebut, karena retribusi parkir tepi jalan umum berpotensi menyumbang pendapatan daerah.
“Silahkan gali potensi retribusi parkir di tepi jalan umum, tapi harus sesuai aturan, jangan abaikan AUPB” tandasnya. | Rjm
More Stories
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang
Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan