TANJUNGPINANG, ONTOPNEWS.COM – Memasuki awal tahun, PNS di lingkungan Pemprov Kepri sibuk berurusan dengan Simanja (sistem informasi manajemen kinerja). Pasalnya, pada awal tahun setiap PNS harus mengisi sasaran kerja selama 12 bulan. Jika tidak mengisi, beresiko tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD).
Pada awal 2019 lalu, PNS masih mengisi sasaran kerja secara manual. Yaitu menggunakan kertas, yang kemudian disetujui individu dan atasan langsung. Sasaran kerja itu yang menjadi dasar mengerjakan tugas selama 12 bulan dan menjadi dasar penilaian, pada akhir tahun.
Namun pada 2020 ini, sasaran kerja tahunan diisi langsung melalui aplikasi Simanja. Diawali dengan sasaran kerja tahunan, setelah disetujui baru mengisi sasaran kerja bulanan Januari. Namun masih banyak PNS yang menemukan kendala dalam mengisi Simanja.
BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kepri menyediakan helpdesk, bagi para PNS yang kesulitan dengan Simanja mereka.
“Masih terdapat beberapa permasalan yang dialami pegawai dalam proses penilaian kinerja. Sehubungan hal tersebut, BKPSDM membuka helpdesk permasalahan SKP Simanja, dengan permasalahan sebagai berikut,” ujar Sekda Kepri, H.T.S. Arif Fadillah melalui surat, Senin (6/1).
Ada empat permasalahan yang diakomodir. Termasuk pengisian SKP bagi pegawai mutasi. Serta perbaikan target kuantitas dan target waktu. Disediakan empat hari, bagi OPD untuk berkonsultasi terkait Simanja.
Pengisian Simanja ini menjadi penting, karena menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi PNS setiap tahun. Termasuk untuk keperluan kenaikan pangkat. Disamping itu, pembayaran TKD setiap bulannya juga merujuk pada Simanja. (DKKR)
More Stories
Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan
Badan Pengusahaan Batam Siap Layani Penumpang pada Periode Angkutan Nataru
Wakil Ketua I DPRD Kepri Hadiri Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik