SURABAYA, ONTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memiliki suatu tata kelola yang terpadu dan terintegrasi. Beberapa sektor strategis yang didorong untuk terintegrasi, antara lain sektor pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, pendapatan, infrastruktur, dan lain-lain.
Hal ini disampaikan Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha saat mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Kamis, (28/3/19). Kedatangan Asep didampingi Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharto dan ditemui langsung Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan, Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Tri Aji Nugroho, serta Kasubag Keuangan Iwan Setiawan.
Asep mengatakan, pihaknya mendapat amanah membawahi beberapa daerah, salah satunya di Jatim. KPK lewat kerja-kerja pencegahan, masuk ke sektor strategis dan berharap ada suatu tata kelola terpadu dan terintegrasi, di antaranya adalah tata kelola pelayanan pendidikan di Jatim.
“Kami melakukan pemetaan dulu kepada beberapa sektor. Untuk Surabaya ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Ibu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah merespons dengan baik,” kata Asep.
Menurutnya, Kota Surabaya memiliki sistem informasi tata kelola pendidikan yang bisa disumbangkan bukan hanya untuk Jatim, tapi juga dalam skala nasional. Seperti E-Planning dan e-budgeting Pemkot Surabaya yang sudah direplikasi dan digunakan di tingkat nasional.
“Kami ingin tidak ada terkotak-kotak antara pemkot, pemkab, pemprov, dan nasional. Dan saya yakin banyak hal baru yang bisa saya dapatkan untuk tata kelola pendidikan. Minimal nanti di replikasi di Jatim dulu,” ujarnya. (HPS)
More Stories
Kepala BP Batam Optimistis Realisasi Investasi Tahun 2024 Meningkat
Muhammad Rudi Undang Masyarakat Batam Hadiri Buka Puasa Bersama di Dataran Engku Putri
Siap Amankan Indonesia, Bea Cukai Buka Operasi Laut Terpadu dan Laksanakan Pemusnahan Barang Ilegal Senilai 10,2 Miliar