ONTOPNEWS.COM BATAM. Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil
Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020
hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan
bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam
dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk
mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal
agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.
Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak
dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan
efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. Diharapkan
juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok
legal.
“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang
pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai
yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),”
kata Ambang.
Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek
tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan
operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.
“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi
kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.
Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan
“Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif
pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan yang sama,
Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara
Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok
ilegal.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun
2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang
yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas
Ambang.
More Stories
Kepala BP Batam Resmikan Revitalisasi dan Pengembangan Gedung VVIP Bandara Internasional Hang Nadim
BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang
Mengawal Asta Cita, Bea Cukai Batam Ekspos Kinerja Pengawasan