Website Berita Rakyat

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Pengeluaran IlegalKapal Tanpa Dokumen KepabeananBatam,

ONTOPNEWS.COM BATAM -Bea Cukai Batam gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akandibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam,menggunakan kapal BC 20007, pada Kamis, 8 September 2022 di wilayah perairan Batu Ampar. Muatankapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik denganberbagai macam merek dalam kondisi bekas. Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuantempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan kejadianpenangkapan tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang takdilengkapi dokumen pabean tersebut.“Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yangdiduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unitpengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segeramenyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,” ungkap Rizki.Hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi lanjutanbahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaanterhadap kapal kayu tersebut. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yg dikemas dalam box hitam dan putih danpacking kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABKdiamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koliberisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unitgearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalamkondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000“Pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam diTj. Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/ataupembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam olehtim penyidik,” pungkas Rizki.