DAIK LINGGA, ONTOPNEWS.COM – Puskesmas berfungsi penting memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih Puskesmas adalah sarana awal bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan lanjutan ke rumah sakit. Itu artinya surat rujukan yang diperoleh dari puskesmas adalah syarat utama untuk melengkapi klaim saat menggunakan fasilitas JKN BPJS.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lingga yang terdiri dari 13 kecamatan, kini memiliki fasilitas kesehatan memadai. Adalah RSUD Dabo Singkep dan RSUD Encek Maryam telah mengantongi Akreditasi Dasar dan semakin menambah kekuatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Lingga.
Terkait puskesmas, adalah Puskesmas Daik dan Puskesmas Senayang mengantongi status Akreditasi Madya. Sedangkan 8 puskesmas lagi telah terakreditasi. Dan 2 puskesmas lagi belum terakreditasi, yakni Puskesmas Lanjut, Puskesmas Resang dan Puskesmas Posek. Untuk Tahun Anggaran 2019, seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Lingga akan terakreditasi.
Bupati Lingga H.Alias Wello mengatakan, target tahun 2019 ini, sarana dan prasarana penunjang untuk pelayanan kesehatan akan meningkat. “Sekarang ini migrasi JKLT ke JKN BPJS sedang terjadi sehingga dilakukan penambahan ruang rawat inap di 2 rumah sakit yang akan selesai tahun 2020 mendatang,” ujar Wello. Sementara untuk tenaga kesehatan, kata Wello lagi, akan diupayakan menambahnya guna mengisi kekurangan tenaga kesehatan di pustu-pustu di sejumlah pulau. (rumo)
More Stories
Lingga Bersepeda Ajang Memperkuat Sinergitas Pemerintah, TNI-Polri dan Masyarakat
Ciptakan Suasana Aman dan Damai di Lingga
Kominfo dan Humas Pemkab Lingga Kunjungi Dewan Pers